Minggu, 06 Agustus 2023

Ayo dalami : Panduan Operasional Model Kompetensi Guru 2023



 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) telah berhasil mengeluarkan berbagai inovasi kebijakan yang diharapkan dapat mengakselerasi transformasi pendidikan. Upaya itu tercermin dalam beberapa kebijakan prioritas, seperti Merdeka Belajar, Pendidikan Guru Penggerak, Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, termasuk menyediakan Platform Merdeka Mengajar sebagai strategi peningkatan kompetensi guru yang mendorong transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Panduan Operasional Model Kompetensi Guru disusun sebagai dokumen operasional yang berisi deskripsi fokus area dari masing-masing indikator kompetensi guru, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru.

Satu dari sekian banyak cara mengukur kualitas Guru dilaksanakan melalui uji kompetensi. Hasil dari uji kompetensi digunakan untuk pemetaan kompetensi. Pemetaan kompetensi dilakukan melalui proses mengidentifikasi, menilai, dan mengevaluasi tingkat penguasaan pengetahuan/keterampilan melalui instrumen pemetaan kompetensi dengan menggunakan rujukan model kompetensi Guru yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru, sebagai pemutakhiran atas Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi.

Dalam Pengembangan Profesi Guru. Hasil dari pemetaan kompetensi dapat menjadi acuan bagi Guru untuk merefleksikan, merencanakan, dan melakukan pengembangan diri, pengembangan kompetensi berkelanjutan, serta pengembangan karier. 


Bagi pemangku kebijakan dan berbagai pihak yang berkepentingan, hasil pemetaan kompetensi digunakan untuk menyusun strategi kebijakan dan atau memperluas akses dalam rangka pembinaan dan peningkatan kompetensi guru.

Penyusunan Model Kompetensi Guru ini menggunakan rujukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mendefinisikan ‘kompetensi’ sebagai “seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Guru atau Dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” (Pasal 1 angka 10). Selanjutnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. 

Untuk Lebih lengkapnya, Silahkan Download di bawah ini :